(0362) 3301559
inspektoratdaearah@bulelengkab.go.id
Inspektorat Daerah

Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kab.Buleleng


Tugas :

Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mempuyai tugas Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dan fasilitas pengawasan
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerjan dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pelaksanaan tugas lainnya
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan 
  5. pelaksanaan administrasi pengawasan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi