Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kab.Buleleng
Tugas :
Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mempuyai tugas Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis dan fasilitas pengawasan
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerjan dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pelaksanaan tugas lainnya
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
- penyusunan laporan hasil pengawasan
- pelaksanaan administrasi pengawasan
- pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi