Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 094 / 186 / ITDA / 2019 tanggal 3 September 2019 Untuk mengadakan Evaluasi Tindak Lanjut Pemeriksaan selama 13 (tiga belas) hari kerja, dari tanggal 5 s/d 23 September 2019 di SMPN 3 Kubutambahan, SMPN 4 Kubutambahan, Kantor Desa Sambirenteng dan Kantor Desa Tembok serta rekomendasi KPK, sisa hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi Bali dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang belum terselesaikan disesuaikan dengan kegiatan pada Obyek pemeriksaan tersebut diatas
Download disini