Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 094 / 095 / ITDA / 2019 tanggal 30 April 2019 Untuk mengadakan Evaluasi Tindak Lanjut Pemeriksaan selama 12 (dua belas) hari kerja, dari tanggal 7 s/d 23 Mei 2019 di Kantor Desa Julah, Kantor Desa Tejakula, Kantor Desa Busungbiu, Kantor Desa Bungkulan, Kantor Desa Jagaraga serta rekomendasi KPK, sisa hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi Bali dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang belum terselesaikan disesuaikan dengan kegiatan pada Obyek pemeriksaan tersebut diatas.
Download disini