Dari hasil pemeriksaan terhadap Aspek Sumber Daya Manusia yang mendukung pelaksanaa tugas pokok dan fungsi Kantor Camat Tejakula sebanyak 43 orang terdiri dari, PNS 22 Orang, Harian Daerah 2 orang, Tenaga Kontrak 19 orang,
Pada saat dilakukan Sidak istirahat siang pada tanggal 27 Januari 2015 ditemukan 1 pegawai (harian daerah) dan 2 pegawai (tenaga kontrak) yang terlambat datang dari jam istirahat. Kondisi ini tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Buleleng No. 514/HK/2009, tentang pelaksanaan jam kerja pada instansi/lembaga di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng tanggal 13 Juli 2009. Terhadap hal tersebut diatas diminta kepada Camat Tejakula agar meningkatkan pengawasan disiplin kerja pegawai sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
Download disini