Itda Buleleng, 24 Februari 2025
Sosialisasi Peraturan Perpajakan
Bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kab. Buleleng, di laksanakan sosialisasi dan penyamaan persepsi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, yang di lakukan Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja bersama para Auditor dan PPUPD Inspektorat Daerah Kab. Buleleng. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani. Dengan kegiatan ini, diharapkan terdapat persamaan persepsi dan pemahaman tentang aturan perpajakan diantara APIP dan KPP Pratama, sehingga kedepan dapat memberikan rekomendasi yang berkualitas terkait penerapan perpajakan di Kabupaten Buleleng