Menindaklanjuti Surat Nomor B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021
perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan dalam rangka memelihara dan
meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan
rakyat Indonesia, serta untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Instansi Pemerintah
1 Kegiatan Apel dilaksanakan secara fisik dan virtual, dengan memperhatikan
jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan dan perkembangan kasus Covid-
19 di masing-masing wilayah kantor instansi masing-masing;
2. Kegiatan Apel diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas
kedinasan di rumah (work from home); dan
3. Kegiatan Apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada
masyarakat.