(0362) 3301559
inspektoratdaearah@bulelengkab.go.id
Inspektorat Daerah

Entry Meeting di loby Kantor Bupati dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Propinsi Bali

Admin inspektoratdaerah | 30 Mei 2022 | 126 kali

Pada hari ini senin, 30 Mei 2022 bertempat di loby Kantor Bupati telah berlangsung kegiatan entry meeting yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Propinsi Bali, berkaitan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Masa berakhirnya Jabatan Kepala Daerah .

Mengingat masa berakhirnya Jabatan Bapak Bupati  dan Wakil Bupati Buleleng akan berakhir pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018. melalui Inspektorat Daerah  Propinsi Bali melakukan pemeriksaan di Kabupaten Buleleng mulai tangal 27 Mei s.d 30 Juni 2022

Selanjutnya pada acara tersebut hadir :

-        Bapak Wakil Bupati Buleleng mewakili Bapak Bupati Buleleng,

-        Bapak asisten I

-        Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng

-        Dan SKPD terkait


Acara dipandu Bapak Inspektur  Daerah Kabupaten. Buleleng selaku moderator dan di lanjut Bapak Wakil Bupati membuka dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan tim yang diketuai oleh Bapak Inspektur Propinsi Bali.

Dalam sambutannya Bapak Wakil Bupati menyampaikan bahwa kegitan pemeriksaan ini merupakan untuk memenuhi amanat peraturan menteri dalam Negeri no 52 than 2018 dan dengan adanya pemeriksaan masa berakhirmya jabatan Kepala Daerah kurun waktu 5 th kebelang  Pemerintah Kabupaten Buleleng  berharap agar pelaksanaan pemeriksaan ini betul betul  memberikan kenyakin atas penyelenggaran pemerintahan yang telah dijalankan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir serta dapat memberikan bimbingan, arahan  serta masukan yang dapat meningkatkan pelaksanaan penyelenggaran Pemerintahan di Kabupaten Buleleng ke depannya berjalan dengan baik dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Buleleng.

 

-        Selanjutnya pengarahan Inspektur Daerah Propinsi Bali sebagai Penanggung Jawab : menyampaikan  bahwa dalam kegiatan melakukan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi capaian RPJMD serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah pada saat berakhir dari jabatannya dan koreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan  Perundang-Undangan .

 

Ruang lingkup pemeriksaa ;

-        Aspek Kesejahteraan Masyarakat

-        Aspek Daya Saing Daerah 

-        Aspek Pelayanan Umum