(0362) 3301559
inspektoratdaearah@bulelengkab.go.id
Inspektorat Daerah

Rapat Pemeriksan Kinerja Pemdahuluan Pemerintah Daerah Atas Pengembangan Sektor Unggulan Tahun Anggaran 2021 s.d September I 2023 Pada Pemerintah Daerah Kabupanten Buleleng Dan Instansi terkait

Admin inspektoratdaerah | 14 Agustus 2023 | 55 kali

Senin 14/8/2023telah di lasanakan Pemeriksan Kinerja Pemdahuluan Pemerintah Daerah Atas Pengembangan Sektor Unggulan Tahun Anggaran 2021 s.d September I 2023 Pada Pemerintah Daerah Kabupanten Buleleng Dan Instansi terkait yang di laksanakan di ruang Loby Bupati Buleleng; Yang dihadiri 

1.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng.

2

Kepala Bappeda  Kabupaten Buleleng.

3.

Kepala  Balitbang  Kabupaten Buleleng.

4.

Kepala  DPMPTSP  Kabupaten Buleleng.

5.

Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Buleleng.

6.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan  Kabupaten Buleleng.

7.

Kepala Disdagperinkopukm Kabupaten Buleleng.

8. 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika,Persandian dan Statistik  Kabupaten Buleleng.

 

acara di buka oleh I Putu Karuna,S.H Selaku Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng

dan di lanjutkan acara di pimpin oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira selaku penanggung jawab Tim BPK Provinsi Bali

adapun tujuan pemeriksaan kinerja ini :

1.     Meperoleh pemahaman hal pokok/obyek pemeriksaan seperti;

A.   Memahami proses bisnis entitas/ program dan kegitan 

B.    Mengidenfikasi resiko bawaan yang tersandung dalam isu-isu potensi; dan 

C.    Mengidenfikasi kerentanan entitas sebagai akibat lemahnya pengendalian internal 

2.      Mengidenfikasi masalah yang akan dilakukan pemerinsaan secara mandalam

3.     Menentukan area kunci yang menjadi focus  dalam pemeriksaan terinci pemeriksaan kijerja;

4.     Memutusakan tujuan tujuan potensi pemeriksaan dan memberikan alasan mengapa tujuan tertentu dinilai memegang prioritas tertinggi

5.     Menentukan lingkub pemeriksaan 

6.     Mengidenfikasi kinerja yang dapat di gunakan dalam pemeriksaan terinci

7.     Mengidenfikasi jenis dan sumber-sumber bukti yang di perlukan dalam pemeriksaan terinci dan 

8.     Memperisapkan program pemeriksaan (P2) terinci