Tupoksi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
Tupoksi
A. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 39 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Inspektorat Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi bidang pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan dan pembinaan serta pelaksanaan urusan pemerintahan desa ;
2. Fungsi
a. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas, inspektorat menyelenggarakan fungsi :
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati ;
c. Perencanaan program pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemerintahan desa/kelurahan serta tugas pemerintah kabupaten meliputi bidang pemerintahan, sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, aparatur, pendapatan daerah, kekayaan daerah dan perusahaan daerah;
d. Pemeriksaan, pengusutan atas laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang pemerintahan, sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, aparatur, pendapatan daerah, kekayaan daerah dan perusahaan daerah;
e. Pelaksanaan pengujian dan penilaian tugas pengawasan atas laporan keuangan setiap unsur dan/atau instansi di lingkungan Pemerintah Daerah;
f. Pengelolaan tata usaha Inspektorat.